RESTORATIVE JUSTICE BERHASIL NO. 3/Pid.B/2026/PN BAN
- Detail

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ban yakni Ibu Anita Regina Gigir, S.H., Ibu Kinasih Puji Utami, S.H., dan Bapak Akbar Dwi Nugrah Fakhsirie, S.H. berhasil mendamaikan Terdakwa dan juga Anak Korban melalui Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Ban pada Pengadilan Negeri Bantaeng
- Detail

Kamis, 29 Januari 2026, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng berdasarkan penetapannya telah membentuk tim untuk melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN Ban tanggal 04 April 2023 jo. Putusan Pengadilan tinggi Makassar nomor: 215/PDT/2023/PT MKS tanggal 04 September 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung (kasasi) nomor: 1541 K/Pdt/2024 tanggal 14 Mei 2024 jo. Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) nomor: 243 PK/Pdt/2025 tanggal 08 Mei 2025.
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ban pada Pengadilan Negeri Bantaeng
- Detail

Kamis, 29 Januari 2026, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng berdasarkan penetapannya telah membentuk tim untuk melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor: 15/Pdt.G/2023/PN Ban tanggal 19 Juni 2024 jo. Nomor: 293/PDT/2024/PT MKS tanggal 30 September 2024 jo. Nomor 804 PK/PDT/2025 tanggal 08 Oktober 2025.














